Prosedur Mengurus Akta Kelahiran

Kelahiran sebagai peristiwa hukum menimbulkan hak, kewajiban, dan hubungan hukum antara anak yang baru lahir tersebut dengan orangtua atau walinya.

Sebagai suatu peristiwa hukum maka diperlukan adanya suatu dokumen hukum untuk membuktikan peristiwa yang terjadi tersebut. Terkait kelahiran, dokumen pembuktian yang dikeluarkan resmi oleh negara adalah “Kutipan Akta Kelahiran” atau yang lebih dikenal dengan nama “Akta Kelahiran” sebagaimana diatur pada Pasal 27 UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (yang terakhir diubah dengan UU No. 24/2013).

Berikut kami sampaikan prosedur untuk mengurus akta kelahiran sebagaimana kami kutip dan susun ulang dari beberapa situs resmi pemerintah daerah yang tersedia.

Dokumen Persyaratan

  1. Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  2. Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Salinan Kartu Keluarga Orang Tua;
  4. Salinan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua atau Passport (apabila salahsatu orangtunya WNA);
  5. Salinan Kartu Tanda Penduduk Saksi;
  6. Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);
  7. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (Hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).

Prosedur Pembuatan

  1. Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan;
  2. Pemohon mendatangi Kantor Catatan Sipil/Kelurahan/Desa setempat;
  3. Pemohon mengisi dokumen permohonan;
  4. Pemohon menyerahan dokumen persyaratan dan permohonan;
  5. Pejabat terkait melakukan pencatatan kelahiran pada Register Akta Kelahiran;
  6. Pejabat terkait menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran (Akta Kelahiran);
  7. Pemohon mengambil Akta Kelahiran.

Harap diperhatikan bahwa kelahiran yang dicatatkan bukan hanya kelahiran yang terjadi dari suatu perkawinan saja melainkan juga bisa terjadi karena kelahiran-kelahiran dengan latar belakang sebagai berikut.

  1. Anak seorang ibu;
  2. Anak tanpa asal-usul.

Demikian penjelasan kami tentang Prosedur Mengurus Akta Kelahiran.

Harap diperhatikan bahwa penjelasan kami tersebut di atas adalah edukasi hukum bersifat umum dan bukan konsultasi hukum yang bersifat spesifik. Apabila ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami atau sampaikan langsung di kolom komentar di bawah.

Semoga bermanfaat.

Salam.

Kontributor: Indah Puspita

Email: team@achmaduntung.id

Telp/WA: 021-85511993/ 08111095665

Referensi:

  • https://www.jakarta.go.id/akta-kelahiran
  • http://dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id/akta-lahir/

Similar Posts

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *