Perpanjangan Masa Berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan merupakan milik sendiri.
Sertipikat HGB (“SHGB”) memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Pemegang SHGB wajib untuk mengajukan perpanjangan minimal 2 tahun sebelum masa berlaku SHGB berakhir.
Berikut kami sampaikan prosedur untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SHGB:
Dokumen Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Salinan identitas pemohon (KTP dan KK) dari pemohon (dan kuasa apabila dikuasakan);
- Salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum);
- Asli SHGB;
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Asli surat keterangan dari Kelurahan (Untuk Kota/Kota Administrasi) atau Kepala Desa (untuk Kabupaten) untuk perubahan hak dari SHGB ke SHM bagi rumah tinggal atau rumah toko dengan luas sampai dengan 600 m2;
- Asli Surat keterangan Luas, Letak Tanah, dan Penggunaan Tanah Secara Fisik atas tanah yang dimohon;
- Asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas tanah yang dimohon.
Prosedur Perpanjangan Masa Berlaku SHGB
Pemohon mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional pada daerah lokasi terdaftarnya SHGB tersebut dan kemudian mengajukan permohona-permohonan sebagai berikut:
- Permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (“SKPT”);
- Permohonan Informasi Zona Nilai Tanah*;
- Permohonan Keberatan Nilai ZNT*;
- Permohonan Pelayanan SK Perpanjangan SHGB;
- Permohonan Pelayanan Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak SHGB.
*Catatan: Opsional hanya bila dianggap ZNT sebagai faktor penentu nilai Surat Perintah Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (“SPS PNBP”) pada pelayanan permohonan SK Perpanjangan SHGB dan Pelayanan Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak SHGB dianggap terlalu tinggi.
Harap diperhatikan bahwa proses perpanjang masa berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan melalui tahapan di atas dengan loket pelayanan dan SPS PNBP yang terpisah pada setiap tahapannya. Dengan demikian untuk dokumen persyaratan harus disiapkan untuk masing-masing tahapan atau pelayanan. Sangat dimungkinkan apabila ada permintaan tambahan dokumen lain pada setiap tahapannya, karena masing-masing wilayah Kantor Badan Pertanahan Nasional memiliki prosedur yang berbeda-beda.
Demikian penjelasan kami tentang Perpanjangan Masa Berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Harap diperhatikan bahwa penjelasan kami tersebut di atas adalah edukasi hukum bersifat umum dan bukan konsultasi hukum yang bersifat spesifik. Apabila ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami atau sampaikan langsung di kolom komentar di bawah.
Semoga bermanfaat.
Salam.
Kontributor: Indah Puspita
Email: team@achmaduntung.id
Telp/WA: 021-85511993/ 08111095665