Penyesuaian Nomenklatur BPR/BPRS Sesuai UU PPSK

Sebagaimana dikutip dari situs dpr.go.id, DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang dalam Rapat Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II tahun 2022-2023 yang diselenggarakan pada hari Kamis (15/12/2022).

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan usulan DPR RI berbentuk omnibus yang membentuk dan merevisi berbagai undang undang terkait di sektor keuangan. Dalam pembentukannya, DPR RI dan Pemerintah menyepakati 5 (lima) pilar utama UU PPSK. Yaitu, memperkuat kelembagaan otoritas sector keuangan, penguatan tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik atas industri keuangan, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, memperkuat perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, serta memperkuat literasi, inklusi, dan inovasi di sector keuangan.

UU PPSK yang berlaku sejak tanggal tanggal 12 Januari 2023 DPR antara lain mengatur penyesuaian nomenklatur untuk BPR/BPRS menjadi sebagai berikut:

  1. Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat
  2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Dengan adanya ketentuan tersebut di atas, maka BPR/BPRS harus melakukan penyesuaian nomenklatur dalam waktu paling lama 2 tahun. Berikut contoh penyesuaian yang dilakukan:

“PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Tirta Rahayu” harus disesuaikan nomenklatur menjadi “PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tirta Rahayu”.

Secara teknis BPR/BPRS harus melakukan perubahan nama dengan diawali melakukan pemesanan nama kepada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Umum Pemegang Saham yang dituangkan ke dalam Akta Notaris.

Demikian penjelasan kami tentang Penyesuaian Nomenklatur BPR/BPRS Sesuai UU PPSK

Harap diperhatikan bahwa penjelasan kami tersebut di atas adalah edukasi hukum bersifat umum dan bukan konsultasi hukum yang bersifat spesifik. Apabila ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami atau sampaikan langsung di kolom komentar di bawah.

Semoga bermanfaat.

Salam.

Kontributor: Achmad Untung Wibowo

Email: team@achmaduntung.id

Telp/WA: 021-85511993/ 08111095665

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *