Prosedur Mengubah SHGB Menjadi SHM
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang ada di Indonesia selain Sertipikat Hak Milik (SHM). Keduanya memiliki kekuatan yang sama di hadapan hukum sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun demikian SHM lebih diminati oleh masyarakat mengingat sertipikat tersebut berlaku tanpa jangka waktu, tidak seperti HGB yang memiliki jangka waktu 20-30 tahun.
Terkait dengan hal tersebut di atas, banyak masyarakat yang mempunyai sertipikat dalam bentuk SHGB berusaha untuk mengubah status sertipikatnya menjadi SHM. Dalam peraktek proses tersebut biasa disebut “peningkatan hak”, sementara apabila prosesnya dilakukan sebaliknya dari SHM menjadi SHGB disebut “penurunan hak”.
Berikut kami sampaikan persyaratan dan prosedur perubahan sertipikat dari SHGB menjadi SHM.
Dokumen Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Surat persetujuan dari kreditor (jika di bebani hak tanggungan);
- Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (“SPPT PBB”) tahun Terakhir;
- Asli SHGB;
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan rumah tinggal atau rumah toko;
- Asli surat keterangan dari Kelurahan (Untuk Kota/Kota Administrasi) atau Kepala Desa (untuk Kabupaten) untuk perubahan hak dari SHGB ke SHM bagi rumah tinggal atau rumah toko dengan luas sampai dengan 600 m2;
- Asli Surat keterangan Luas, Letak Tanah, dan Penggunaan Tanah Secara Fisik atas tanah yang dimohon;
- Asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas tanah yang dimohon.
Prosedur Mengubah HGB Menjadi SHM
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Badan Pertanahan Nasional di Daerah terkait (Kantor Pertanahan/ “Kantah”);
- Kantah menerbitkan BPHTB untuk pendaftran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah;
- Pemohon membayar biaya pendaftran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah;
- Kantah melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah ke lapangan;
- Kantah menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM;
- Kantah menerbitkan BPHTB untuk peningkatan hak;
- Kantah melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat tanah.
Catatan:
- Perubahan SHGB menjadi SHM hanya dapat diajukan oleh orang pribadi, sementara badan hukum yang tidak capak untuk memiliki SHM tidak dapat mengajukan perubahan.
- Apabila SHGB terkait sudah habis masa berlakunya maka SHGB tersebut harus diajukan perpanjangan/pembaharuannya terlebih dahulu. Baca Perpanjangan Masa Berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
- Secara teknis, pejabat terkait pada Kantah akan melakukan perubahan dengan mencoret langsung tulisan “HGB” dan “Nomor HGB” pada sertipikat dan kemudian menulis “SHM” dan memberikan “Nomor SHM”.
Demikian penjelasan kami tentang Prosedur Mengubah HGB Menjadi SHM.
Harap diperhatikan bahwa penjelasan kami tersebut di atas adalah edukasi hukum bersifat umum dan bukan konsultasi hukum yang bersifat spesifik. Apabila ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami atau sampaikan langsung di kolom komentar di bawah.
Semoga bermanfaat.
Salam.
Kontributor: Indah Puspita
Email: team@achmaduntung.id
Telp/WA: 021-85511993/ 08111095665