{"id":1698,"date":"2023-05-02T09:34:26","date_gmt":"2023-05-02T09:34:26","guid":{"rendered":"https:\/\/achmaduntung.id\/?p=1698"},"modified":"2023-05-02T09:34:26","modified_gmt":"2023-05-02T09:34:26","slug":"mengenal-legalisasi-waarmerking-copy-colliatione-dan-fotocopy-sesuai-asli","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/achmaduntung.id\/id\/mengenal-legalisasi-waarmerking-copy-colliatione-dan-fotocopy-sesuai-asli\/","title":{"rendered":"Mengenal Legalisasi, Waarmerking, Copy Colliatione, dan Fotocopy Sesuai Asli."},"content":{"rendered":"<p>Menurut KBBI, Kata \u201cLegalisasi\u201d artinya pengesahan (berdasarkan undang-undang atau hukum yang berlaku). Sementara itu, menurut KBBI kata \u201cLegalisir\u201d disamakan artinya dengan Legalisasi. Tujuan dari legalisasi adalah membuat menjadi legal atau mengesahkan suatu dokumen\/surat yang sebelumnya dibuat di bawah tangan (private deed).<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Kewenangan Notaris Melegalisir Dokumen.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Peraktek legalisasi sangat dekat dengan dunia kenotariatan karena merupakan salah satu wewenang notaris sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 Undang Undang Jabatan Notaris (\u201cUUJN\u201d) sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p><em>\u201c(2) Selain kewenangan sebagaimana di maksud pada ayat (1), notaris berwenang pula:<\/em><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"a\">\n<li><em>Mengesahakan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;<\/em><\/li>\n\n\n\n<li><em>Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;<\/em><\/li>\n\n\n\n<li><em>Membuat Fotokopi sesuai asli surat di bawah tangan berupa Salinan yang membuat uraian sebagaimana di di tulis dan di gambarkan dalam surat yang bersangkutan;d<\/em><\/li>\n\n\n\n<li><em>Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.\u201d<\/em><\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Memang UUJN tidak secara tegas menyebut kata legalisasi dalam ketentuannya, namun demikian secara teoritis dan peraktek ketentuan-ketentuan tersebut di atas kemudian diartikulasikan sebagai berikut.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>A. Legalisasi\/ Legalisasi Tandatangan<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Deskripsi<\/strong>: Mengesahakan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Fungsi<\/strong>: Notaris memastikan bahwa dokumen yang dibuat dibawah tangan adalah benar ditandantangani oleh orang yang tersebut sebagai pihak dan\/atau saksi di dalam dokumen terkait. Secara teknis para pihak akan menghadap notaris untuk menandantangani dokumen yang telah mereka siapkan sebelumnya. Tugas notaris adalah menyaksikan bahwa benar dokumen tersebut ditandantangi oleh orang yang bersangkutan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>B.<\/strong> <strong>Waarmerking<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Deskripsi: <\/strong>membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Fungsi: <\/strong>Notarismembuat suatu salinan atas dokumen yang sebelumnya telah dibuat dan ditandatangan oleh para pihak dan\/atau saksi untuk dibukukan ke dalam buku daftar notaris agar dikemudian hari bisa dimintakan salinannya oleh para pihak.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>C. Copy Collatione<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Fungsi:<\/strong> membuat fotokopi sesuai asli surat di bawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana di di tulis dan di gambarkan dalam surat yang bersangkutan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Tujuan: <\/strong>Notarismembuat salinan<strong> (<\/strong>menulis ulang)suatu dokumen. Namun demikian peraktek ini jarang dilakukan karena secara teknis memakan waktu dan dokumen yang dihasilkan lebih diterima dalam bentuk \u201cFotocopy Sesuai Asli\u201d sebagaimana tersebut di bawah.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>D. Fotocopy Sesuai Asli<\/strong> (kadang disebut juga legalisir)<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Ketentuan: <\/strong>Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Fungsi:<\/strong> Notaris mengesahkan suatu dokumen fotocopi yang diserahkan kepadanya adalah sesuai dengan surat asli yang ditunjukkan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Harap diperhatikan bahwa Legalisasi, Waarmerking, Coppy Collatione dan Fotocopy Sesuai Asli sebagaimana tersebut di atas, tidak mengubah status dokumen tersebut menjadi akta otentik. Dokumen tersebut tetap menjadi akta bawah tangan, namun mempunyai fungsi-fungsi tertentu yang disahkan oleh notaris. Lebih lanjut, proses ini  dipersyaratkan untuk legalisasi ke kedutaan atau apostille agar dokumen terkait dapat digunakan di luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>Demikian penjelasan kami tentang <strong>Legalisasi, Waarmerking, Copy Colliatione, dan Fotocopy Sesuai Asli.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Harap diperhatikan bahwa penjelasan kami tersebut di atas adalah edukasi hukum bersifat umum dan bukan konsultasi hukum yang bersifat spesifik. Apabila ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami atau sampaikan langsung di kolom komentar di bawah.<\/p>\n\n\n\n<p>Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<div class=\"wp-block-group is-vertical is-layout-flex wp-container-core-group-is-layout-8cf370e7 wp-block-group-is-layout-flex\">\n<p>Salam.<\/p>\n\n\n\n<p>Kontributor: Achmad Untung Wibowo<\/p>\n\n\n\n<p>Email: team@achmaduntung.id<\/p>\n\n\n\n<p>Telp\/WA: 021-85511993\/ 08111095665<\/p>\n<\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menurut KBBI, Kata \u201cLegalisasi\u201d artinya pengesahan (berdasarkan undang-undang atau hukum yang berlaku). Sementara itu, menurut KBBI kata \u201cLegalisir\u201d disamakan artinya dengan Legalisasi. Tujuan dari legalisasi adalah membuat menjadi legal atau mengesahkan suatu dokumen\/surat yang sebelumnya dibuat di bawah tangan (private deed). Kewenangan Notaris Melegalisir Dokumen. Peraktek legalisasi sangat dekat dengan dunia kenotariatan karena merupakan salah&#8230;<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_kad_post_transparent":"","_kad_post_title":"","_kad_post_layout":"","_kad_post_sidebar_id":"","_kad_post_content_style":"","_kad_post_vertical_padding":"","_kad_post_feature":"","_kad_post_feature_position":"","_kad_post_header":false,"_kad_post_footer":false,"footnotes":""},"categories":[51],"tags":[],"class_list":["post-1698","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-notarial-law"],"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/achmaduntung.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1698","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/achmaduntung.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/achmaduntung.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/achmaduntung.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/achmaduntung.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1698"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/achmaduntung.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1698\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1699,"href":"http:\/\/achmaduntung.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1698\/revisions\/1699"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/achmaduntung.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1698"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/achmaduntung.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1698"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/achmaduntung.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1698"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}