Surat Keterangan Waris
Surat Keterangan Waris (SKW) adalah suatu bukti terkait dengan siapa saja yang menjadi ahli waris dari seseorang yang telah meninggal (Pewaris). Pada umumnya SKW digunakan untuk melakukan pemberesan terhadap harta peninggalan dari pewaris seperti pencairan tabungan, deposito, & asuransi, dan balik nama atas rumah (tanah dan/atau bangunan)
Jenis SKW
Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya pada artikel Plularisme Hukum Perdata di Indonesia, hingga kini hukum perdata terkait dengan Waris, Wasiat dan Hibah pengaturanya masih bersifat plularistis sehingga atas SKW masih harus dibuat sesuai dengan golongan penduduk sebagaimana diatur pada Pasal 131 dan Pasal 163 IS sebagai berikut:
- Golongan Bumiputera: dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Ahli Waris yang kemudian disaksikan oleh Ketua RT, Ketua RW, Lurah dan Camat;
- Golongan Keturunan Eropa dan Tionghoa: dibuat dalam bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris berdasarkan surat pernyataan ahli waris yang dibuat di hadapan notaris terkait.
- Golongan Keturunan Timur Asing (misal Arab dan India): dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
Harap diperhatikan bahwa penggolongan tersebut di atas tidak membedakan agama dan keyakinan dari pewaris tersebut.
Dokumen Persyaratan SKW
Berikut dokumen yang pada umumnya perlu disiapkan terkait dengan pembuatan SKW:
- Surat Permohonan dari ahli waris;
- Surat Kuasa dari ahli waris (jika ada);
- Akta Kematian Pewaris (dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah Pewaris;
- Akta Kelahiran dari anak pewaris; dan
- Identitas para pihak / ahli waris (e-KTP, KK).
Setelah menyiapkan dokumen tersebut di atas, maka para ahli waris dapat mengurus pembuatan SKW sesuai dengan golongannya. Berikut di bawah ini kami sampaikan prosedur untuk pembuatan tiap surat keterangan waris sesuai golongannya.
Prosedur Pembuatan SKW
A. Golongan Bumiputera (Surat Pernyataan Ahli Waris)
Berikut prosedur pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris untuk Golongan Bumiputera:
- Para ahli waris membuat surat pernyataan yang dibuat bersama di atas matrai bahwa mereka yang tersebut pada surat terkait adalah benar ahli waris dari pewaris;
- Surat pernyataan tersebut kemudian dimintakan ke pihak/pejabat terkait untuk ditandantangani sesuai urutan: Ketua RT, Ketua RW, Lurah dan Camat.
B. Golongan Eropa dan Tioanghoa (Akta Keterangan Hak Mewaris)
Berikut prosedur pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris untuk Golongan Eropa dan Tioanghoa;
- Para ahli waris membuat akta notaril pernyataan yang dibuat bersama bahwa mereka yang tersebut pada akta terkait adalah benar ahli waris dari pewaris;
- Notaris kemudian melakukan permohonan Surat Keterangan Wasiat dari Daftar Pusat Wasiat pada Ditjen AHU Kementrian Hukum dan HAM (DPW) untuk memeriksa apakah Pewaris pernah meninggalkan wasiat atau tidak;
- Setelah mendapatkan keterangan dari DPW bahwa tidak ada wasiat dari pewaris, maka kemudian membuat Akta Keterangan Hak Mewaris yang berisi identitas para ahli waris dan perhitungan bagian diantara para ahli waris.
- Namun demikian apabila setelah mendapatkan keterangan dari DPW bahwa ada wasiat dari pewaris, maka kemudian notaris dengan kuasa dari para ahli waris menghubungi notaris pembuat akta wasiat (untuk wasiat terbuka) atau BHP (untuk wasiat rahasia) untuk mengetahui isi dari wasiat;
- setelah mendapatkan isi wasiat kemudian notaris membuat Akta Keterangan Hak Mewaris yang berisi wasiat dari Pewaris dan identitas dan perhitungan bagian diantara para Ahli Waris.
C. Golongan Timur Asing (Surat Keterangan Hak Mewaris)
Berikut prosedur prosedur pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris untuk Timur Asing:
- Melakukan permohonan pemeriksaan Surat Keterangan Wasiat pada DPW;
- Bila tidak ada wasiat, membawa surat keterangan tidak ada wasiat yang telah dikeluarkan oleh DPW;
- Bila ada wasiat, membawa surat wasiat dari pewaris yang dibuat secara notaril dan telah didaftarkan ke DWP;
- Membuat legalisasi fotocopy sesuai asli terhadap dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas di Notaris;
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan Hak Mewaris ke BHP terkait;
- Apabila dokumen persyaratan sudah dianggap lengkap maka BHP akan mengeluarkan Surat Perintah Setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (SPS PNBP) penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris untuk dibayar oleh Ahli Waris;
- Setelah pembayaran selesai maka BHP akan menerbitkan Surat Keterangan Hak Mewaris untuk Ahli Waris.
sebagai tambahan, berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 terkait Organisasi dan Tata Kerja BHP dan konfirmasi kami kepada Kantor BHP Jakarta pada tanggal 30 Maret 2023, kini BHP dapat membuat Surat Keterangan Hak Mewaris untuk semua orang tanpa membedakan golongan.
Demikian penjelasan kami tentang Surat Keterangan Waris.
Harap diperhatikan bahwa penjelasan kami tersebut di atas adalah edukasi hukum bersifat umum dan bukan konsultasi hukum yang bersifat spesifik. Apabila ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami atau sampaikan langsung di kolom komentar di bawah.
Semoga bermanfaat.
Salam
Kontributor: Indah Puspita
Email: team@achmaduntung.id
Telp/WA: 08111095665
Referensi:
- Rizkisyabana Yulistyaputri, “Hukum Waris Indonesia BW| Hukum Islam | Hukum Adat Teori dan Peraktek, Rajawali Press, 2021.
- https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-dan-ham/layanan-bhp/pembuatan-surat-keterangan-hak-waris
- https://sekayu.semarangkota.go.id/alurdansyaratpembuatansuratketeranganwaris
