Prosedur Mengurus Akta Kematian
Bukan hanya peristiwa kelahiran yang perlu untuk dicatatkan peristiwanya dan kemudian diterbitkan Akta Kelahiran sebagai buktinya, tetapi peristiwa kematianpun juga perlu untuk dicatatkan pada suatu register khusus dan kemudian diterbitkan aktanya sebagaimana diatur pada pada Pasal 44 UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (yang terakhir diubah dengan UU No. 24/2013).
Berikut kami sampaikan prosedur untuk mengurus Akta Kematian.
Dokumen Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk Almarhum;
- Kartu Keluarga Almarhum;
- Akta Kelahiran Almarhum (bila ada);
- Surat Keterangan Kematian dari dokter (bila meninggal di rumah sakit)/ puskesmas (bila meninggal di rumah);
- Surat Pengantar dari RT/RW;
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
Prosedur Pembuatan
- Keluarga almarhum mengajukan Surat Keterangan Kematian dari dokter (bila meninggal di rumah sakit)/ puskesmas (bila meninggal di rumah);
- Keluarga almarhum mengajukan Surat Pengantar kepada RT/RW;
- Keluarga almarhum mengajukan Surat Keterangan Kematian kepada kelurahan;
- Keluarga almarhum mengajukan pencatatan kematian kepada disdukcapil setempat;
- Pejabat terkait mencatat peristiwa kematian pada register kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian (Akta Kematian);
- Keluarga almarhum mengambil Akta Kematian.
Harap diperhatikan bahwa idealnya proses ini dilakukan 30 hari setelah peristiwa kematian, namun pada perakteknya tetep diterima untuk diproses setelah lewat waktu tersebut. Selain itu, secara teknis kartu keluarga dan KTP dari almarhum akan diminta aslinya oleh petugas kelurahan/desa untuk kemudian diterbitkan kartu keluarga baru tanpa catatan almarhum di dalamnya, oleh karena itu harap untuk membuat salinan terlebih dahulu atas dokumen-dokumen tersebut apabila dikemudian hari diperlukan.
Akta Kematian ini yang kemudian akan menjadi salah satu dokumen penting dalam mengurus Surat Keterangan Waris.
Demikian penjelasan kami tentang Prosedur Mengurus Akta Kematian.
Harap diperhatikan bahwa penjelasan kami tersebut di atas adalah edukasi hukum bersifat umum dan bukan konsultasi hukum yang bersifat spesifik. Apabila ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami atau sampaikan langsung di kolom komentar di bawah.
Semoga bermanfaat.
Salam.
Kontributor: Indah Puspita
Email: team@achmaduntung.id
Telp/WA: 021-85511993/ 08111095665