Prosedur Balik Nama Sertipikat Tanah Warisan

Prosedur balik nama sertipikat tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia (Pewaris) kepada keluarga atau pihak lain yang ditunjuk sebagai ahli warisnya (Ahli Waris). Di bawah ini kami akan menyampaikan informasi terkait hal tersebut.

Dokumen Persyaratan

Berikut dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan pengurusan balik nama waris:

  1. Akta Kematian (dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan)
  2. Akta Lahir Pewaris (wajib ada bila Ahli Waris adalah orangtua dari Pewaris)
  3. Akta Nikah Pewaris (bila Pewaris Kawin)
  4. Kartu Keluarga Pewaris
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris;
  6. KTP Ahli Waris (dari Istri/Suami, Anak, Orangtua, Saudara, dan Pihak Ketiga yang ditunjuk sebagai Ahli Waris)
  7. Akta Lahir Ahli Waris (untuk anak keturunan Ahli Waris)
  8. Sertipikat Tanah
  9. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  10. Pembayaran dan Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  11. Surat tanda bukti sebagai ahli waris (misal Surat Pernyataan Ahli Waris/ SPAW, Akta Keterangan Hak Mewaris/ AKHW, Surat Keterangan Waris/ SKW, Penetapan Pengadilan, dan Putusan Pengadilan)

Prosedur Balik Nama

Berikut prosedur untuk balik nama sertipikat tanah kepada ahli waris:

  1. Membayar tagihan/tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  2. Mengajukan Kode Billing, Pembayaran dan Validasi atas BPHTB;
  3. Mengajukan Surat keterangan Bebas (SKB) atas PPh pada KPP tempat Pewaris terdaftar;*
  4. Melakukan pemeriksaan sertipikat tanah kepada kantor pertanahan;*
  5. Mengajukan permohonan balik nama sertipikat tanah kepada kantor pertanahan.

*opsional, hanya bila dipersyaratkan oleh Kantor Pertanahan setempat.

Catatan Untuk BPHTB & Cek Sertipikat

Pada prinsipnya semua proses tersebut di atas dapat dilakukan sendiri oleh ahli waris, tanpa bantuan dari Notaris dan/atau PPAT, namun demikian kami menemukan di lapangan secara teknis ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh ahli waris tanpa bantuan dari Notaris dan/atau PPAT terkait dengan:

  1. Mengajukan Kode Billing, Pembayaran dan Validasi atas BPHTB.
  2. Melakukan pemeriksaan sertipikat tanah.

Hal ini disebabkan karena sebagian instansi terkait telah melakukan digitaliasi atas pelayanan-pelayanan tersebut yang secara sistem hanya (atau baru) memberikan hak akses untuk mengajukan permohonan tersebut kepada mitra Notaris dan/atau PPAT yang terdaftar di daerah tersebut. Terkait dengan hal ini mohon untuk melakukan konfirmasi kepada instansi terkait terlebih dahulu, apakah bisa melakukan sendiri atau harus meminta asistensi dari Notaris dan/atau PPAT.

Demikian penjelasan kami tentang Prosedur Balik Nama Sertipikat Tanah Warisan.

Harap diperhatikan bahwa penjelasan kami tersebut di atas adalah edukasi hukum bersifat umum dan bukan konsultasi hukum yang bersifat spesifik. Apabila ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami atau sampaikan langsung di kolom komentar di bawah.

Semoga bermanfaat.

Salam.
Kontributor: Indah Puspita
Email: team@achmaduntung.id
Telp/WA: 021-85511993/ 08111095665

Referensi

  1. Dr. Udin nursudin, S.H., M.Hum Keterangan waris (keterangan ahli waris dalam Pluralisme sistem hukum waris di Indonesia).cetak kedua juli 2017
  2. https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-dan-ham/layanan-bhp/pembuatan-surat-keterangan-hak-waris

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *