KANTOR NOTARIS & pPAT
ACHMAD UNTUNG WIBOWO SH MKN
About Us
Kantor Notaris PPAT Achmad Untung Wibowo SH MKn adalah kantor yang bergerak dalam jasa layanan hukum keperdataan di bidang kenotariatan dan pertanahan.
Penafian: tunduk pada ketentuan dan kode etik yang berlaku, website yang dikelola oleh kantor ini hanya digunakan untuk edukasi & sosialisasi hukum secara umum dan bukan merupakan konsultasi hukum dan/atau promosi komersial.
Penyesuaian Nomenklatur BPR/BPRS Sesuai UU PPSK
Sebagaimana dikutip dari situs dpr.go.id, DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan…
Mengenal Legalisasi, Waarmerking, Copy Colliatione, dan Fotocopy Sesuai Asli.
Menurut KBBI, Kata “Legalisasi” artinya pengesahan (berdasarkan undang-undang atau hukum yang berlaku). Sementara itu, menurut…
Perpanjangan Masa Berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk…
Contact Us
Surat Menyurat
Jl. Sumbawa No.C/131, Jatibening, Kec. Pd. Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17412
notaris@achmaduntung.id
Telepon
021 – 85511993
