Estate Planning (Perencanaan Harta Warisan)

Pembahasan mengenai warisan di Indonesia selama ini masih bersifat kajian dari sisi hukum baik dari sisi teori, peraktek, maupun permasalahan yang timbul; Entah itu dari sisi hukum positif, hukum agama, atau hukum adat.

Baru sedikit yang membahas warisan dari sisi perencanaan yang sebenarnya merupakan faktor penting dalam kelancaran proses peralihan harta dari almarhum (pemaris) ke para ahli waris. Tanpa perencanaan harta warisan maka proses tersebut bisa terganggu atau bahkan berhenti ditengah jalan karena ada hal-hal yang tidak disiapkan sebelumnya oleh pewaris.

Di luar negeri perencanaan harta warisan dikenal sebagai “Estate Planning”.

Definisi

Black’s Law Dictionary memberikan pengertian Estate Planning antara lain sebagai berikut:

“a branch of law that involves the arrangement of a person’s estate, taking into account the laws of wills, taxes, insurance, property, and trust.”. (Terjemahan bebas saya: “cabang hukum yang terkait dengan pengaturan harta seseorang, dengan mempertimbangkan hukum wasiat, perpajakan, asuransi, harta benda, dan trust”.)

Pembahasan

Seperti itulah peraktek perencanaan harta warisan di luar negeri, terutama Amerika Serikat. Di sana perencanaan harta warisan secara umum membahas hal-hal sebagai berikut:

  • Hukum: antara lain terkait dengan Hukum Waris, Hukum Pajak, Hukum Harta Benda, dan Hukum Trust.
  • Manajemen Arsip: antara lain membahas dokumen identitas Pewaris dan Ahli Waris, Familiy Tree, Bukti kepemilikan harta benda (Rumah, Mobil, Motor, Saham, Krypto), dll.

Urgensi Perencanaan Harta Warisan/ Estate Planning

Banyak alasan mengapa Estate Planning sangat penting, antara lain untuk memastikan bahwa selepas kematian anda:

  1. Harta peninggalan anda beralih ke orang/pihak yang anda inginkan dan bukan sebaliknya, ke orang/ pihak yang anda tidak inginkan;
  2. Keluarga yang anda tinggalkan dapat memiliki dukungan atau keamanan finansial baik untuk kehidupan sehari-hari mapun untuk kebutuhan pendidikan anak di kemudian hari;
  3. Meminimalisir perselisihan pandangan terkait harta peninggalan dan keinginan terakhir anda di antara para anggota keluarga yang anda tinggalkan, baik antara keluarga inti dengan keluarga inti atau keluarga inti dengan keluarga besar.

Sekian yang dapat kami sampaikan. Kami akan lanjutkan pembahasan mengenai Estate Planning di pada artikel kami berikutnya.

Semoga bermanfaat.

Salam.

Kontributor: Untung Wibowo

WA: 08111095669

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *